Jumat, 17 Desember 2010

SOP Badan Tanggap Bencana

STANDARD OPERASI PROSEDUR
(SOP) TANGGAP BENCANA IT TELKOM
BETA VERSION

BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Tanggap bencana IT Telkom adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera saat ada kejadian bencana. Serangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi informasi terpadu, bantuan materi dan materi, dan atau rehabilitasi
2. Badan Tanggap Bencana IT Telkom adalah badan yang bertugas membentuk dan memutuskan kondisi tanggap bencana.
3. Tim tanggap bencana IT Telkom adalah tim yang ditugaskan selama rangkaian kegiatan Tanggap Bencana IT Telkom

B. TUJUAN

C. SASARAN

Semua pihak yang terkait dengan IT Telkom : Mahasiswa, karyawan, alumni.

BAB II
PENGORGANISASIAN
A. Struktur Organisasi Tanggap Bencana IT Telkom

B. Struktur Posko Tanggap Bencana IT Telkom

1. Pos komando (Posko) dapat dibentuk berdasarkan rapat koordinasi badan tanggap bencana IT Telkom.
2. besar kecil dan jangka waktu posko ditentukan berdasarkan kapasitas badan tanggap bencana IT Telkom
3. secara umum struktur posko terdiri dari :
a. Tim Pengarah Posko
b. Tim Pelaksana Posko
c. KEgiatan Operasional Tanggap Bencana dipimpin oleh Koordinator Lapangan.
d. Unit Fungsional pendukung operasional Tanggap Bencana IT Telkom adalah badan tanggap Bencana IT Telkom
4. Unit operasional Pelayanan Tanggap Bencana IT Telkom antara lain :
a. Unit assessment
b. Unit evakuasi
c. Unit relief dan distribusi
d. Unit dapur umum
e. Unit Informasi dan Komunikasi

BAB III
OPERASIONAL TANGGAP BENCANA
A. Tahapan-Tahapan Tindakan
1. Kabar bencana atau kejadian luar biasa diterima oleh HUMAS disampaikan ke coordinator untuk mengadakan rapat koordinasi Badan Tanggap Bencana IT Telkom
2. Rapat Koordinasi Badan Tanggap Bencana IT Telkom menentukan Tim Tanggap Bencana IT Telkom
3. Tim Tanggap Bencana Melakukan Pelaporan operasi Tanggap Bencana IT Telkom ke badan Tanggap Bencana IT Telkom
B. Mekanisme Mobilisasi Tim Tanggap Bencana IT Telkom
1. Tim Tanggap Bencana IT Telkom yang ditugaskan selama Tanggap Bencana terdiri dari :
a. Partisipan yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diadakan oleh Badan Tanggap Bencana IT Telkom
b. Partisipan yang direkrut menjelang pemberangkatan Tim Tanggap Bencana IT Telkom
c. Peninjau dari Badan Tanggap Bencana IT Telkom atau Keluarga Besar IT Telkom
2. Anggota Tim Tanggap Bencana IT Telkom yang ditugaskan harus dilengkapi dengan :
a. Surat TUgas
b. Kartu Identitas
c. Perlengkapan pribadi dan tim
d. Perlindungan asuransi selama penugasan

BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar